Jumat, 01 Januari 2010

6 (enam) Pilar Arah & Kebijakan Lasqi

Agar seni dan budaya sebagai metode dakwah bisa efektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam, maka arah dan kebijakan yang merupakan pilar komitmen Lasqi (Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia), ada enam pilar pegangan seperti:
1. Pemanfaatan seni dan budaya sebagai media dakwah bersifat pelengkap dari berbagai metode dakwah.
2. Seni Qasidah dan Budaya Islami sebagai media dakwah bukan terbatas hanya sebagai metode dan kemasan, sedangkan subtansinya dan performancenya harus benar-benar berpegang pada nash-nash Al-Qur'an dan Hadis/
3. Upaya pencapaian (ekspresi, estetik/ rasa keindahan) tentunya tidak mengalahkan pesan-pesan Ilahiah yang menjadi subtansi materi seni itu sendiri. Oleh sebab itu, baik pilihan syair, nada, kostum gerak tata panggung/ elemen artistic, elemen property dsb tetap sesuai dengan berpegang pada norma-norma agama Islam.
4. Lasqi sebagai salah satu organisasi seni dan budaya Islami yang resmi di Indonesia mempunyai wawasan seperti Qasidah Rebana, Maulidur Rasul (Maulid Habsy/ Berjanji dll), Qasidah Marawis, Seni Haderah, Nasyid-Nasyidah. Merupakan keseniaan media dakwah bergerak pada tataran inspirasi, motivasi dan penyadaran norma-norma Islami.
5. Seniman-seniman Islami dalam perwadahan Lasqi hendaknya meletakan "kebebasan berekpresi" secara proporsional sehingga karya-karyanya berdasar Kaidah Islam. Dan harus berada di bawah tanggung jawabnya untuk menjaga Aqidah serta mengajak umat kejalan kebenaran dan kejujuran serta memperkokoh silaturahim.
6. Lasqi Sebagai media ekspresi seni dan budaya Islam tidak terbatas baik dalam bentuk kemasan maupun performance selama tidak berbenturan dengan Aqidah Islam dan Norma-norma bangsa.
(ams2010)

Sesungguhnya Sholatku, ibadahku (Amal & Karya), hidup dan matiku untuk Allah Rabbul A'lamin ( QS.Al An'am 162 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar